Pemkot Tangerang Sediakan Nomor Hotline Laporan Kekerasan Seksual, Berikut Daftarnya!

Pemkot Tangerang Sediakan Nomor Hotline Laporan Kekerasan Seksual, Berikut Daftarnya!

Ilustrasi - Kekerasan Seksual pada wanita. FOTO: pexels-rodnae-productions--

Pemkot Tangerang Sediakan Nomor Hotline Laporan Kekerasan Seksual, Berikut Daftarnya! -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyediakan nomor hotline untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami anak dan perempuan.

Nomor layanan tersebut disiapkan Pemkot Tangerang sebagai upaya untuk mendeteksi kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan di daerah itu.

Masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk mengetahui nomor hotline laporan tersebut berikut langkah-langkah pelaporannya.

"Pemkot Tangerang telah memiliki sejumlah saluran untuk membuat laporan, yang bisa dicatat, disimpan dan dapat digunakan secara cepat saat dibutuhkan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Jatmiko, Kamis 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Ada SPAN LAPOR Warga Malah Ngadu Lewat Medsos, Diskominfo Tangerang: Masih Terbiasa Dengan Tren Viral!

BACA JUGA:Persiapan MTQ Tingkat Provinsi Banten ke-20 di Kabupaten Tangerang Terus Dievaluasi

Lanjut Jatmiko, Pemkot Tangerang juga memiliki layanan offline di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Puspaga), yang terletak di Gedung Nyimas Melati.

"Puspaga Kota Tangerang beroperasi mulai pukul 09.00 – 16.00 wib," imbuhnya.

Ia pun menjelaskan, setelah diterima laporannya, maka Pemkot Tangerang melalui tim terkait akan melakukan assessment terhadap korban atau pelapor.

Hal ini dapat dilakukan di kantor P2TP2A maupun dilakukan secara home visit atau penjangkauan ke kediaman korban atau pelapor.

Selanjutnya, kata Jatmiko, langkah yang diambil tim adalah menyesuaikan dengan hasil dari assessment.

BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter Pertama Banten Tiba di Tanah Air, Perdana Dijemput Keluarga di Asrama Haji Tangerang

BACA JUGA:Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

Bisa kemudian dilakukan pendampingan pembuatan BAP, pendampingan visum, konseling psikologi bahkan bisa juga dilakukan pendampingan konseling secara hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: