Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun, Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Penyidik Kejagung

Korupsi Komoditi Emas Rp47,1 Triliun, Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Penyidik Kejagung

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).-esdm.go.id-

Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Penyidik Kejagung - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan terakhir kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 6 saksi dalam kasus komoditi emas pada Selasa, 27 Juni 2023.

Dari keenam saksi tersebut salah satunya adalah pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:

"Salah satunya ABF, selaku Koordinator Pengawas Produk dan Pemasaran Mineral ESDM," katanya, Selasa, 27 Juni 2023.

Lima lainnya adalah pejabat dan eks pejabat di perusahaan BUMN PT A. 

Kelima saksi tersebut yaitu, II selaku Research and Business Development Manager periode 2015-2017,  AA selaku Product Development Manager periode 2022-2023, BEP selaku Product Development Manager periode 2018-2022, NSW selaku Business Development and Engineering Bureau Head periode 2013-2014 dan juga merangkap sebagai Finance Bureau Head periode 2013, dan RA selaku Business Development and Engineering Manager periode 2010.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: