News

Babak Baru Kasus Al Zaytun Panji Gumilang, Bareskrim Panggil 3 Pelapor untuk Penyelidikan

Kasus Al Zaytun Panji Gumilang - Tiga pihak pelapor pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang akan diminta klarifikasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Klarifikasi tersebut untuk menindaklanjuti laporan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, klarifikasi akan dilakukan terhadap 3 orang sebagai saksi dari pihak pelapor Ponpes Al Zaytun.

"Ya (tiga orang saksi pelapor)," ujar Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023. 

BACA JUGA:Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri: Tidak Ada yang Kebal Hukum!

Ramadhan mengatakan, pemanggilan klarifikasi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Ponpes Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang. 

"Kami undang untuk klarifikasi dalam rangka penyelidikan," tegasnya.

Sebelumnya pada Senin (27/6) Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya mendapatkan dukungan dari Menko Polhukam dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

"Nanti beliau (Menko Polhukam Mahfud MD)) akan membentuk tim untuk memperkuat tim yang ada di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata Agus.

BACA JUGA:Ulama Banten Minta Panji Gumilang Diproses Hukum, MUI Larang Anak Banten Mondok di Ponpes Al Zaytun

Agus menyebut Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan langsung kepada dirinya dalam menangani kasus dugaan penistaan agama Al Zaytun tersebut.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi dari masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang selaku pengasuh Ponpes Al Zaytun di Indramayu.

Dari penyelidikan itu, dia berharap apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait adanya dugaan penistaan agama di ponpes tersebut bisa dibuktikan oleh pihaknya.

Menurut jenderal bintang tiga itu, secara sepintas ada dugaan tindak pidana penistaan agama di Ponpes Al Zaytun, namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu dari penyidikan yang dilakukan.

BACA JUGA:BNPT: Ajaran Ponpes Al Zaytun Bukan Terorisme

Dalam penyelidikan ini, lanjut dia, pihaknya bakal memeriksa pelapor dan melengkapinya dengan keterangan saksi maupun saksi ahli.

Saksi ahli yang akan dimintai keterangan seperti dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh-tokoh agama lainnya. 

Tidak hanya dari pelapor dan saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari pihak internal Ponpes Al Zaytun. Hal ini dalam rangka untuk menetapkan tersangka.

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6). 

BACA JUGA:Jokowi Blak-Blakan Soal Isu Pondok Pesantren al Zaytun Dibekingi Orang Istana

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Menurut Ihsan Tanjung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP), ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di pesantren Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti salat Idulfitri perempuan di saf sejajar laki-laki.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.

 

Admin
Penulis