Endus Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK Khawatir Hak Publik Dikorupsi

Endus Penggiringan Opini Kasus Rahmat Effendi, KPK Khawatir Hak Publik Dikorupsi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan adanya sejumlah pihak yang berupaya menggiring opini terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. KPK khawatir narasi yang digaungkan dapat mengkorupsi hak masyarakat luas untuk mengakses informasi terkait kasus Rahmat Effendi. "Kami khawatir, narasi yang bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum di lapangan, justru akan mengkorupsi hak publik untuk mengetahui informasi yang sebenarnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/1/2022). Ali menyatakan, KPK mengedepankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Atas hal itu, menurutnya, KPK tidak mungkin tebang pilih dalam penegakan hukum. Kendati berbagai opini mengemuka, KPK, kata dia, akan terus berfokus untuk merampungkan proses penyidikan dan penuntutan perkara tersebut. "Sehingga nantinya, majelis hakim lah yang akan memutus sesuai kewenangan dan independensinya, apakah pihak-pihak dimaksud dalam OTT atas perkara korupsi pegadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi ini terbukti bersalah atau tidak," tandasnya. Jika merujuk pada data, KPK mengeklaim telah melakukan 141 OTT yang keseluruhannya terbukti di persidangan. "Oleh karenanya, KPK sekali lagi mengajak seluruh pihak untuk terus optimis dan saling bahu-membahu dalam ikhtiar baik kita bersama mewujudkan Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, bebas dari korupsi," tegasnya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: