Pidie Aceh
Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten
Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Akal Sehat
2 hari lalu
2
Ratusan Pekerja Diduga Terjebak di Terowongan PLTA Nepal, Operasi Penyelamatan Dikebut
2 hari lalu
3
Gagas Marketplace Listrik, Mahasiswa ITPLN Raih Medali Perunggu di Malaysia
2 hari lalu
4
Kisah Kepala Sekolah Evakuasi 900 Siswa Sesaat sebelum Banjir Besar Nepal Datang
2 hari lalu
5
Demi Anak, Wanita Sydney Lawan Hiu Putih 4 Meter dengan Tinju
2 hari lalu

