Pidie Aceh
Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten
Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Arda Guler Tolak Tawaran Dua Klub Raksasa: Arsenal dan Manchester City Gigit Jari!
2 hari lalu
2
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Pecahkan Rekor Pengunjung, Dampak Ekonomi Tembus Rp5,2 Triliun
2 hari lalu
3
Mengenal Suroso Isnandar, Dosen ITPLN yang Diamanahi Presiden Nakhodai PLN
2 hari lalu
4
BTN dan RSUP Ngoerah Kolaborasi Kembangkan Layanan Wellness dan Wisata Medis di Bali
2 hari lalu
5
Sukses Perluas Akses Pendidikan di Banten, Gubernur Andra Soni Diganjar Penghargaan Satya Setia Bakti dan Dorong Mengaji Jadi Muatan Lokal
2 hari lalu

