Pidie Aceh
Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten
Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Viral, Pria Ini Dulu Anggota TNI, Kini Gabung Tentara Rusia Perang dengan Ukraina
2 hari lalu
2
Tampang Buzzer Adhiya Muzakki Tersangka Kejagung, Jejak Digitalnya Disorot, Sebut Jokowi Abadi
2 hari lalu
3
Tak Kunjung Direalisasi, BEM PTNU Jambi Ultimatum PetroChina Soal PI 10 Persen
2 hari lalu
4
Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman
20 jam lalu
5
Harga Emas Antam Naik Tipis Sabtu 10 Mei, Simak Daftar Terbarunya!
2 hari lalu