Pidie Aceh
Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten
Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.
TERKINI
TERPOPULER
1
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Misi Singa Atlas Berburu Tiket 32 Besar
2 hari lalu
2
Piala Dunia 2026: Hasil Inggris vs Ghana Imbang Tanpa Gol, Klasemen Grup L Memanas
2 hari lalu
3
Mengerikan! Korban Penyekapan 3 Tahun Diduga Dipaksa Tato Wajah Taufik Hidayat
2 hari lalu
4
Hasil Portugal vs Uzbekistan 5-0, Ronaldo Borong Dua Gol, Selecao Pimpin Klasemen Grup K
2 hari lalu
5
Hasil Swiss vs Kanada 2-1, Nati Amankan Status Juara Grup B Piala Dunia 2026
1 hari lalu

