Pidie Aceh

Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten

Warga Aceh Terancam 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Pil Koplo di Wilayah Banten

Warga Pidie Aceh berinisial RH (26) diamankan anggota Satresnarkoba Polres Lebak, Polda Banten, atas aksinya mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar.