Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs diperpanjang 1 tahun dari 4 menjadi 5 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK diberlakukan pada Pimpinan KPK selanjutnya.
Dijelaskannya, putusan MK tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli.
"SK pengangkatan Firli kan selama 4 tahun dan berakhir tahun ini. Nah kita tunggu, kita enggak tahu ini, pemerintah mau gak," imbuhnya.