Perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK diberlakukan pada Pimpinan KPK selanjutnya.
Dijelaskannya, putusan MK tidak bisa membatalkan SK pengangkatan Firli.
"SK pengangkatan Firli kan selama 4 tahun dan berakhir tahun ini. Nah kita tunggu, kita enggak tahu ini, pemerintah mau gak," imbuhnya.