Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

fin.co.id - 01/06/2023, 14:32 WIB

Tak Punya Prestasi, Perpanjangan Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Bikin Polemik, Ketua MK: Sudah Diputuskan

Ketua MK Anwar Usman.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada wartawan, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA:

Fajar menjelaskan pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, ada dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

"Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," katanya.

Dia mengatakan masa jabatan Firli cs diperpanjang hingga 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," ujarnya.

BACA JUGA:

Kritik Putusan MK 

Putusan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs menuai kritik keras. 

Sebab MK memperpanjang pimpinan KPK yang minim prestasi.

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebut Firli Bahuri Cs sangat minim prestasi. Justru malah sering membuat kontroversi.

"Khusus kepada KPK, saya pribadi mengatakan tidak ada prestasi. Saya pribadi mengatakan, rajin memproduksi kontroversi dibanding membuat prestasi," katanya, dalam sebuah diskusi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi