Novel Baswedan Sebut Innalillahi Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli: Mohon Dukungan dan Doanya

Novel Baswedan Sebut Innalillahi Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli: Mohon Dukungan dan Doanya

Ketua KPK Firli Bahuri-ist-net

Novel Baswedan Sebut Innalillahi Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Firli: Mohon Dukungan dan Doanya - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku siap dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Firli menegaskan siap memimpin KPK hingga 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi," katanya dalam keterangannya, Jumat, 26 Mei 2023.

Firli juga terus mengharapkan dukungan masyarakat terhadap seluruh insan KPK dalam memburu dan menangkap para pelaku korupsi di Tanah Air.

BACA JUGA:

"Kami akan terus buru dan tangkap para pelaku korupsi. Mohon dukungan seluruh masyarakat Indonesia dan mohon doanya. Semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai dengan 20 Desember 2024. Semoga Allah Subhanahu Wa Taala memberikan perlindungan kepada kita semua," ujarnya.

Purnawirwan Polri berbintang tiga itu juga akan fokus untuk menyelesaikan kasus korupsi yang saat ini tengah berproses agar tidak ada cacat hukum dalam setiap penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy," kata Firli.

Sebelumnha mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan memberi tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan KPK.

BACA JUGA:

"Ini saya mau jawab yang apa dulu ini. Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabannya Innalillahi wa innailaihi rojiun," kata Novel ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu, kondisi KPK saat ini memprihatinkan, sehingga adanya perpanjangan tersebut kondisi KPK seperti kehilangan marwahnya.

Namun, kata Novel, jika melihat dari perspektif hukum, putusan tersebut bukan untuk periode kepemimpinan saat ini.

"Karena, presiden tentunya ketika mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK. SK nya itu kurang lebih mengatakan periode KPK untuk 2019-2023 ya kan," ucap Novel.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: