Pemprov Kalbar mengadakan pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan keringanan berupa:
- Pembebasan denda PKB
- Pembebasan denda BBNKB II
- Gratis BBNKB II
- Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat
- Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.