News

Kabar Gembira, Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Lokasinya

Sejumlah pemerintah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai Juni hingga akhir

Kabar Gembira, Pemerintah Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Lokasinya
Ilustrasi - Lambar pajak kendaraan bermotor pada STNK

2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Pemprov Jateng melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023. 

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

BACA JUGA:

Pemprov Jateng memberikan tiga keringanan untuk masyarakat.

  • Pertama bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Kedua bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Ketiga bpajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim)

Pemprov Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

BACA JUGA:

Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/176/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Program ini meliputi bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.

4. Pemerintah Provinsi Lampung

Pemprov Lampung memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Berita Terkait