Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri Selama 13 Jam, Hasilnya PDTH
Sidang etik Teddy Minahasa dilakukan oleh Divisi Propam Polri dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 22.30 WIB.
Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (*)