Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri Selama 13 Jam, Hasilnya PDTH

fin.co.id - 31/05/2023, 06:30 WIB

Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Polri Selama 13 Jam, Hasilnya PDTH

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa-

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (*) 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca