Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

fin.co.id - 28/05/2023, 14:47 WIB

Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

Tersangka GR (25) Penjual Pil Koplo Yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang.

"Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil," ucapnya.

BACA JUGA:

Terbukti kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa Mapolres Serang guna pemeriksaan.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis yang melanggar hukum itu sebulan terakhir.

Tersangka berdalih keuntungannya digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran tak punya pekerjaan.

"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Michael.

BACA JUGA:

Mengaku terhimpit ekonomi lalu nekat menjual pil koplo, GR pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Tangerang Raya