Merasa Dikriminalisasi, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Kirim Surat ke Jokowi

Merasa Dikriminalisasi, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Kirim Surat ke Jokowi

Penasehat hukum terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado, Iwan Ridwan Wikarta (kanan)--

Merasa Dikriminalisasi, 4 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Kirim Surat ke Jokowi - Para terdakwa kasus korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp55,9 miliar akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat yang berisi curhan hati para terdakwa itu dikirim dengan maksud untuk meminta bantuan hukum atas kasus tersebut.

Dalam surat tersebut, mereka mengklaim telah dikriminalisasi dalam kasus yang membelitnya.

Surat curhatan itu ditandatangani langsung oleh 4 terdakwa yakni, Ferro J Taroreh (mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009), Hanny Roring (mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006), Jan Wawo (anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006), dan Joko T Suroso (mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia).

Penasehat hukum terdakwa, Iwan Ridwan Wikarta mengatakan, dalam kasus tersebut negara tidak mengalami kerugian, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda. "Bagaimana bisa ada kerugian negara, orang PDAM Manado yang punya utang," kata Iwan kepada wartawan, Kamis, 11 Mei 2023.

Dalam isi surat itu keempat terdakwa mengaku sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus itu bergulir.

"Di antara kami ada sudah ditahan hampir delapan bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera," isi surat tersebut.

Mereka menceritakan kasus tersebut berawal ketika perusahaan Belanda datang ke Manado atas permintaan dari pemerintah daerah untuk berinvestasi di bidang air bersih.

Lalu, melalui surat perjanjian (perdata), perusahaan Belanda telah berinvestasi kurang lebih Rp160 miliar. Mereka juga menyebutkan kerja sama tersebut tidak ada dana APBD maupun APBN. Justru, PDAM yang telah menerima hampir Rp20 miliar selama kerja sama.

"Hanya karena PDAM Kota Manado tidak mau membayar kewajibannya ke Belanda lalu menggunakan tangan oknum Kejati Sulut memidanakan kami dan mengambil alih secara paksa (kudeta) perusahaan patungan (Belanda dan Indonesia) yang masih beroperasi," tulisnya.

Para terdakwa kasus tersebut juga mengaku telah mengirimkan surat ke BPKM, Jaksa Agung hingga jajaran kabinet di pemerintahan Jokowi.

Mereka juga mengaku memahami Presiden Jokowi yang menekankan pentingnya investasi asing, tetapi investor akan takut masuk jika diperlakukan seperti di Manado.

"Namun, di Manado investor dari Belanda diperlakukan semena-mena dan tanpa ragu-ragu mengorbankan anak bangsa. Kami yang dizalimi dan dikriminalisasi," ucapnya dalam surat itu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: