Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
Seorang pria berinisial AR (25) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena aksinya mencabuli gadis di bawah umur.
Pelaku pun kini terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun. "Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan," tandasnya.