Dipakai Untuk Aksi Penipuan, Dukcapil Tangerang Hapus Nomor Telepon Layanan Tak Aktif di Medsos

Dipakai Untuk Aksi Penipuan, Dukcapil Tangerang Hapus Nomor Telepon Layanan Tak Aktif di Medsos

Petugas Disdukcapil Kabupaten Tangerang Saat Melakukan Perekaman e-KTP Kepada Penyandang Disabilitas-Rikhi Ferdian-fin.co.id

Dukcapil Tangerang Hapus Nomor Telepon Layanan Tak Aktif di Medsos - Warga Kabupaten Tangerang diimbau untuk mengurus sendiri layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke kantor Disdukcapil di kawasan Puspemkab Tangerang. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi menegaskan, segala kepengurusan Adminduk tidak dipungut biaya alias gratis.

"Untuk kepengurusan adminduk, akan kami proses selama kurang lebih 5 hari kerja dengan catatan berkas dan persyaratannya lengkap," ujarnya, Rabu 10 Mei 2023. 

Dia juga mengimbau masyarakat segera mengurus dan melengkapi administrasi kependudukan supaya datanya tercatat di database.

BACA JUGA:

Sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus berkas adminduk lainnya.

"Segera urus adminduk jika memang belum lengkap. Perlu diketahui bahwa kepengurusan adminduk tidak dipungut biaya atau gratis," ujarnya lagi.

Kata Hedi, Disdukcapil Kabupaten Tangerang sudah memberikan kemudahan kepengurusan adminduk bagi masyarakat dengan upaya jemput bola.
  
Yang mana, pihaknya menerjunkan tim ke lapangan untuk mengurus berkas-berkas adminduk warga yang membutuhkan atau warga yang tidak bisa datang ke kantor Dukcapil.

BACA JUGA:

"Kami siap datang dan melakukan perekaman adminduk ke rumah-rumah langsung," ucapnya.

Jika mengalami kendala pelayanan, sambungnya, masyarakat bisa melapor melalui website lapor.go.id atau direct message media sosial @pemkabtangerang atau WhatsApp Business 08111-03-1632.

"Pelapor memilih opsi rahasia karena akan melampirkan data pribadi seperti NIK, Kartu Keluarga atau dengan syarat administratif lainnya," terangnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Tangerang merespons aduan layanan administrasi kependudukan dari salah seorang warga asal Kecamatan Sepatan Timur, Yanuar Pradika.

BACA JUGA:

Yanuar mengaku jadi korbam penipuan saat berkomunikasi dengan nomor Disdukcapil yang sudah tidak aktif. Nomor tersebut disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat ini, nomor tersebut masih tersebar luas meskipun nomor tersebut sudah dihapus di kanal website dan media sosial Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Namun, masih ada jejak digital yang yang terdeteksi mesin pencari Google.

Karena itu, masyarakat diimbau hanya mengakses informasi resmi melalui kanal media sosial resmi instagram @disdukcapilkabtangerang.

 

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: