Begini Motif Tante Bawa Kabur Ponakan dari Gorontalo ke Bekasi, Terungkap Ternyata...

Begini Motif Tante Bawa Kabur Ponakan dari Gorontalo ke Bekasi, Terungkap Ternyata...

RR alias Ika ditahan dan jadi tersangka-Humas Polres Kota Gorontalo-

Begini Motif Tante Bawa Kabur Ponakan dari Gorontalo ke Bekasi, Terungkap Ternyata... 

MOTIF wanita RR alias Ika membawa kabur keponakannya NB dari Gorontalo ke Bekasi, akhirnya terungkap. 

Kejadian itu gegerkan warga Gorontalo. Sebab Ika yang merupakan tante dari NB yang dibawa kabur itu, melakukan aksinya tanpa sepengetahuan orang tua korban. 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, mengatakan, Ika kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Gorontalo Kota guna proses hukum lebih lanjut. 

KBP Ade menjelaskan, Ika membawa kabur keponakannya itu dari Gorontalo ke Bekasi lantaran sudah terlanjur mengatakan pada suaminya jika NB adalah anak kandungnya yang dilahirkan pada tahun 2018 dan dititipkan pada keluarga yang ada di Gorontalo untuk di asuh.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax Rp12.800, 7 Wilayah Rp13.000, Gorontalo Rp14.000 Lebih, Ini Daftar Lengkap Seluruh Provinsi

BACA JUGA:Kronologi Tertembaknya Polisi di Gorontalo Oleh Rekan Sendiri, Tidak Sengaja Tarik Pelatuk

“Jadi motifnya RR alias Ika mengaku pada suaminya jika NB adalah anak kandung mereka”, ujar KBP Ade dalam konferensi Pers, dikutip Rabu 10 Mei 2023.

KBP Ade mengatakan bahwa pelaku telah merencanakan untuk membawa ponakannya. Dia mengemas pakaian NB dan memesan tiket secara online dengan menggunakan nama orang lain. Dia lalu menjemput NB di rumah dengan iming iming membeli ice cream mixue.

"Aksi RR alias Ika berhasil di ungkap oleh team rajawali dengan mengumpulkan informasi diantaranya adalah CCTV yang ada di bandara serta keterangan dari dua anak yang bermain dengan NB pada saat kejadian," jelas KBP Ade. 

RR alias Ika berhasil diamankan bersama korban di bekasi berkat koordinasi Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dengan Polsek Jati Asih Bekasi. 

"RR alias Ika dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup KBP Ade. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: