PN Depok Bayarkan Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Tol Cijago Rp 40,052 Miliar

PN Depok Bayarkan Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Tol Cijago Rp 40,052 Miliar

Pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan Tol Cinere-Jagorawi di PN Depok-Istimewa-PN Depok

Uang Ganti Rugi Pembebasan Lahan Proyek Tol Cijago - Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan pembayaran uang ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago). 

Pengambilan uang ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan Tol Cijago itu dilakukan di PN Depok berjalan mulus, Senin, 8 Mei 2023.

Pengambilan ganti kerugian Jalan Tol Cijago tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Depok dengan Nomor: 33/Pdt.P-Kons/2022/PN.Dpk tanggal 29 November 2022.

"Telah dibayarkan kewajiban pemerintah melalui PN Depok setelah adanya akta van dading (perdamaian) antar pihak dengan Nomor 33 antara PT Wahana Wisma Permai dengan masyarakat," ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan, Senin 8 Mei 2023. 

BACA JUGA:

  1. Soal Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali
  2. 5 Tempat Wisata di Depok 2023 yang Mesti Dikunjungi dan Cocok Buat Keluarga

Indra menyebut total ganti kerugian Jalan Tol Cijago sebesar Rp 40,052 miliar. 

"Alhamdulillah, tadi jajaran Direksi dari Wahana Wisma Permai dan masyarakat yang berhak mendapatkan ganti kerugian Jalan Tol Cinere-Jagorawi ikut hadir dan telah menandatangani berita acara pembayaran," ungkap Indra.

Ganti kerugian pengadaan tanah tol Cijago berlokasi di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. 

Nah, sehubungan dengan telah selesainya persoalan hukum, dan telah dilakukannya pemutusan hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan objek pengadaan tanah yang dititipkan kerugian yang dimaksud oleh PN Depok, maka beberapa kendala pembangunan jalan tol Cijago mulai diatasi.

BACA JUGA:

  1. Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Mendapat Hak Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Kota Bekasi
  2. Pemkot Bekasi Fokus Siapkan Lahan Pembangunan MRT, Tri Adhianto: Gunakan Lahan Jalan Nasional

Proses konsinyasi antara Wahana Wisma Permai dengan masyarakat sudah selesai sejalan dengan ganti kerugian yang telah diberikan dan disaksikan langsung Kepala PN Depok Ridwan.

Terakhir, Indra menegaskan masyarakat memiliki hak yang sama dalam hal keperdataan, dengan cara melakukan gugatan terkait polemik jalan Tol Cijago.

"Silahkan masyarakat menempuh jalur litigasi/jalur hukum atau non litigasi (musyawarah) dengan catatan, semua pihak mampu mengendurkan urat syaraf dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: