Soal Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Soal Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago, Indra Gunawan: BPN Depok Memungkinkan Peninjauan Kembali

Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan-Istimewa-BPN Depok

Polemik Pembayaran Jalan Tol Cijago - Polemik belum dibayarkannya uang ganti kerugian (UGK) dari lahannya yang digunakan untuk membangun jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3 direspon Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat, Indra Gunawan.

Dalam keterangannya, Indra Gunawan menegaskan aturan ganti rugi lahan warga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan memastikan BPN hadir dan berupaya menyelesaikan seluruh masalah sebagai saluran resmi stakeholder terkait.

“Saya sudah menerima informasi terkait polemik PT Atha Cahaya Persada (ACP) dengan beberapa masyarakat,” jelas Indra Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Mei 2023.

Menurut Indra Gunawan bahwa tugas panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah selesai dengan telah dilaksanakan pemutusan hubungan hukum terkait tanah dan ganti rugi telah dititipkan / konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

BACA JUGA:

  1. Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Mendapat Hak Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Kota Bekasi
  2. Kembali Tuntut Uang Ganti Rugi, Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Bekasi Kembali Blokade Ruas Jalan

“Seharusnya, masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum, sebaliknya menggunakan langkah di luar jalur pengadilan,” jelas Indra.

Sehingga, dari alur polemik yang muncul terjadi kebuntuan. Padahal, sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan ada pihak yang tidak ingin berdamai.

Atas kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.

“Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan belum akan tetap dikonsinyasi (uangnya dititip di pengadilan)," jelasnya.

BACA JUGA:

  1. Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya
  2. Polisi Akan Tindak Tegas Massa yang Blokade Area Tol Jatikarya Bekasi

Untuk itu perlu dukungan para pihak baik aparat penegak hukum, Tim P2T, untuk aktif melakukan dialog kepada masyarakat agar polemik ini segera tuntas, ” jelas Indra seraya mengeluarkan beberapa berkas dari data yang diterima.  

Indra juga memastikan pemerintah selalu membayarkan ganti rugi lahan warga terdampak jalan tol bahkan, sebelum konstruksi proyek tersebut dimulai.

BPN Depok akan tetap merespon apa yang diharapkan masyarakat terkait pembangunan ruas jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi 3.

“BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul,” tutur Indra.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: