Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Mendapat Hak Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Kota Bekasi

Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Mendapat Hak Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Kota Bekasi

Gerbang tol Jatikarya-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Belum Mendapat Hak Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Kota Bekasi - Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi Amir Sofwan, memberikan respon terkait surat pengantar pengambilan uang ganti tanah yang belum cair ke ahli waris Tol Jatikarya.

Dalam keterangan yang disampaikan, Amir Sofwan hanya menjelaskan secara singkat bahwa saat ini masih terdapat upaya hukum yang sedang berjalan.

"Yang jelas, sekarang ada upaya hukum dari Kemenhan, karena sampai saat ini masih tercatat sebagai aset Kemenhan," kata Amir Sofwan, Rabu 12 April 2023.

Namun pihak ATR/BPN Kota Bekasi, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya hukum apa yang yang telah ia jelaskan tersebut.

BACA JUGA:

  1. Ahli Waris Kembali Ancam Blokade Tol Jatikarya Bekasi Sampai DIbayar Haknya
  2. Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya


Amir Sofwan hanya mengatakan, semua pihak saat ini sedang menunggu keputusan akhir mengenai uang ganti tanah itu.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan, tapi ada syaratnya harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang," ungkap Surachmat.

Dirinya menjelaskan, dalam kurun waktu 2 minggu belakangan PN Bekasi Kelas 1A telah berupaya meminta percepatan surat pengantar kepada BPN.

BACA JUGA:

  1. Unjuk Rasa di Tol Jatikarya Bekasi Hasilkan Kesepakatan
  2. Blokade Tol Jatikarya Dibuka, Ahli Waris Hanya Izinkan 1 Jalur yang Bisa Dilewati Kendaraan


"Sudah pernah dilakukan ke BPN, saya sudah minta juga supaya cepat, sekitar 2 minggu lalu, saya lupa tepatnya kapan saya sudah ke situ," ucapnya.

Hingga kini Surachmat menuturkan, PN Bekasi Kelas 1A belum menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional terkait pencairan uang milik ahli waris.

Perlu diketahui, ahli waris pemilik sah tanah Tol Jatikarya Kota Bekasi terus menggelar aksi unjuk rasa hingga blokade kedua ruas Tol.

Aksi blokade itu adalah bentuk protes dari ahli waris sah, dikarenakan biaya konsyinyasi atau ganti rugi lahan miliknya hingga kini tak kunjung dibayarkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: