Polisi Panggil Atasan Karyawati Perusahaan di Cikarang yang Diduga Mengajak Staycation, Hari Kamis!

Polisi Panggil Atasan Karyawati Perusahaan di Cikarang yang Diduga Mengajak Staycation, Hari Kamis!

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul -Dokumen Istimewa-

Polisi Panggil Atasan Karyawati Perusahaan di Cikarang yang Diduga Mengajak Staycation, Hari Kamis! - Polres Metro Bekasi telah menerima laporan karyawati berinisial AD (24), terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di perusahaan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, pihak penyidik kepolisian tengah mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut

"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus Staycation kami tanganin saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata AKP Hotma Sitompul, Senin 8 Mei 2023.

Informasi yang fin.co.id dapat, atasannya berinisial B diduga memberikan kode untuk staycation kepada AD agar kontrak kerjanya di perpanjang.

BACA JUGA:

  1. Karyawati Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation Atasannya, Sementara Tidak Bekerja dan Sempat Merasa Trauma
  2. Sedang Ditindaklanjuti, Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Dugaan Investasi Bodong Bekasi

Secara resmi, kepolisian telah mengirim surat kepada pihak yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap dugaan kasus tersebut.

"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ucapnya.

Sebelumnya kuasa hukum karyawati berinisial AD, Alin Kosasih mengatakan, kontrak kerja korban akan habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.

Namun atasannya yang berinisial B, terlebih dahulu menolak memperpanjang kontrak kerja AD dikarenakan telah menolak di ajak jalan berdua.

BACA JUGA:

  1. Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan
  2. Polisi akan Panggil Atasan yang Ajak Pegawai di Cikarang Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja

"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," ungkap Alin Kosasih.

Seiring berjalannya proses di kepolisian, tim kuasa hukum AD telah mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: