Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan

Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul -Dokumen Istimewa-

Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan - Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD (24), resmi laporkan atasannya yang diduga mengajak staycation ke Polres Metro Bekasi.

Informasi yang fin.co.id dapat, laporan itu telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

"Ada pelapor yang melaporkan terkait dengan kejadian dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan atau perbuatan tidak menyenangkan," kata AKP Hotma Sitompul, Minggu 7 Mei 2023.

BACA JUGA:

  1. Karyawati di Cikarang Diduga Diajak Staycation Atasan Untuk Perpanjang Kontrak Resmi Buat Laporan Ke Polisi
  2. Daftar 4 Nama Perusahaan di Cikarang yang Atasannya Lecehkan Karyawan Dikantongi DPR


Menurutnya, korban AD datang secara langsung pada hari Sabtu (6/5) Sore dan langsung mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

AKP Hotma menjelaskan, pasal yang dilaporkan oleh korban kepada kepolisian yaitu terkait tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal yang dilaporkan korban, yaitu Pasal 5 dan 6 UU no 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan atau Pasal 335 KUHp tentang perbuatan tidak menyenangkan," ucapnya.

Hingga saat ini, ia memastikan baru 1 korban saja yang melapor adanya dugaan ajakan staycation dari atasan untuk memperpanjang kontrak kerja.

BACA JUGA:

  1. Karyawati Diduga Diwajibkan Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Pemkab Bekasi Minta Korban Melapor
  2. Perusahaan di Cikarang yang Diduga Wajib Staycation Bareng Atasan Ditelusuri Pemkab Bekasi


"Yang melapor terkait kasus ini baru 1 orang saja, kami selaku aparat kepoliaian akan menerima laporan dari masyarakat, Korban-korban yang merasa pernah mengalami hal serupa," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang akhirnya melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Hal itu menyusul korban berinisial AD, diminta untuk mengikuti kemauan rayuan sang atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan.

AD mendatangi Polres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum yang diketuai oleh Alin Kosasih, Anggota Komisi VIII DPR RI Obon Tabroni dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: