Bekasi

Karyawati Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation Atasannya, Sementara Tidak Bekerja dan Sempat Merasa Trauma

fin.co.id - 08/05/2023, 19:58 WIB

Korban AD datangi Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan

Karyawati Cikarang yang Tolak Ajakan Staycation Atasannya, Sementara Tidak Bekerja dan Sempat Merasa Trauma - Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang berinisial AD, resmi melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Kuasa hukum karyawati berinisial AD, Alin Kosasih mengatakan, saat ini kliennya sudah tidak bekerja lagi perusahaan produk kecantikan tersebut.

" Iya, untuk sementara sudah tidak bekerja" kata Alin Kosasih saat dikonfirmasi, Senin 8 Mei 2023.

Menurutnya, AD resmi tidak bekerja usai berkali-kali menolak ajakan jalan berdua yang telah ditawarkan oleh atasannya di perusahaan.

BACA JUGA:

  1. Viral! Perpanjang Kontrak Kerja, Karyawati Perusahaan di Cikarang Diduga Wajib Staycation Bareng Atasan
  2. Karyawati Diduga Diwajibkan Staycation Untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Pemkab Bekasi Minta Korban Melapor

"AD sendiri kan seharusnya di perpanjang, gara gara tidak mau di ajak jalan akhirnya dia di putus kontrak," ucapnya.

Alin Kosasih menjelaskan, kondisi AD saat ini cukup membaik namun sempat mengalami trauma usai berkali-kali diajak jalan berdua oleh atasannya.

"M enghadap ke kepolisian untuk memberi keterangan harusnya hari ini ya, kondisi AD tidak memungkinkan, tadi dia sempat ke klinik juga, mungkin ada trauma atau drop," ungkapnya.

Rencananya, AD akan kembali menjalani panggilan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (9/5) esok didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

BACA JUGA:

  1. Karyawati di Cikarang Diduga Diajak Staycation Atasan Untuk Perpanjang Kontrak Resmi Buat Laporan Ke Polisi
  2. Polisi Benarkan Telah Menerima Laporan Karyawati Cikarang yang Diduga di Ajak Staycation Oleh Atasan

Diketahui sebelumnya, Karyawati perusahaan produk kecantikan di Cikarang Bekasi resmi melaporkan atasannya atas dugaan tindak pelecehan seksual.

Laporan itu menyusul korban berinisial AD, diminta untuk mengikuti kemauan rayuan sang atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak di perusahaan.

Dari in ormasi yang fin.co.id dapat, laporan itu telah resmi terdaftar dengan nomor: LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. /p>

Admin
Penulis
-->