Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah-Dhimas Hudi-FIN

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah - Berikut ini adalah ulasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah sesuai aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Bagi Anda yang memiliki aset berupa tanah, segerakan urus sertifikat kepemilikan jika memang belum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yakni klaim dari pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Kementerian ATR/BPN sendiri terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Maka itu, mengetahui tata cara dan persyaratan membuat sertifikat tanah menjadi penting.

Anda harus mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan ketika mengurus sertifikat pemilikan tanah. Hal ini penting guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli), maupun praktek percaloan. 

BACA JUGA:

  1. Catat Ya! Pihak yang Mencederai Tes UTBK-SNBT 2023 Tidak Ditolerir
  2. Lancar! Pelaksanaan UTBK-SNBT Gelombang I Digelar 8–14 Mei 2023

Pada artikel ini, kami informasikan seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya. 

Berikut ini adalah informasi penting yang wajib Anda tahu terkait pengurusan sertifikat tanah: 

  • Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB
  • Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
  • Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah
  • Hal yang perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanah

Berikut penjabarannya secara lengkap, simak hingga tuntas agar Anda tercerahkan

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Notaris dari AJB

Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.

BACA JUGA:

  1. Kupas Tuntas Disini! Cara Investasi Emas di Pegadaian yang Benar Agar Cuan
  2. Cara Kunci Aplikasi di iPhone biar Gak Dipake Orang Lain

Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.

Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.

Hitungan Biaya dari AJB ke SHM

Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:

Biaya pengukuran Rp340.000

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: