Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

fin.co.id - 08/05/2023, 21:20 WIB

Kupas Tuntas Disini! Berapa Besaran Pajak Penjualan Tanah dan Cara Perhitungannya

Ilustrasi sertifikat tanah. (ist)

  1. Mengenal Investasi Emas di Pegadaian, Cara Buka Rekening Hingga Syarat dan Keuntungan yang Didapatkan
  2. Cara Mendapatkan Uang di Snack Video dengan Mudah dan Cepat, Yuk Cari Tahu di Sini!

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah PPh

Menghitung besarnya pajak penjualan tanah berupa PPh tidaklah sulit. Misalnya dalam sebuah transaksi jual beli tanah, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi tanah senilai Rp400.000.000, maka berdasarkan peraturan yang ditetapkan, besarnya PPh adalah:

= 2.5 persen x Rp400.000.000

= Rp10.000.000,00.

Cara Menghitung Pajak Penjualan Tanah BPHTB

Begitupun dengan perhitungan pajak penjualan tanah berupa BPHTB yang tidak terlalu sulit. Misalnya, ada sebidang tanah yang sedang ditransaksikan memiliki NPOP sebesar Rp150.000.000 NPOPTKP sebesar Rp80.000.000. 

Dengan demikian, maka pajak penjualan tanah BPHTB menjadi seperti berikut ini:

NJOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP

= Rp150.000.000,00 – Rp80.000.000,00

= Rp70.000.000,00

BACA JUGA:

  1. Kesulitan Download Video dari Telegram? Begini Caranya
  2. Tinggal Copas! Ini Cara Mendownload Video YouTube Tanpa Aplikasi Tambahan

BPHTB Terutang

= 5 persen x Rp70.000.000,00

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi