Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

fin.co.id - 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

BACA JUGA:

  1. Cara Menggunakan ChatGPT Gratis untuk Bantu Selesaikan Tugas, Gampang Banget!
  2. Ini Dia Cara Agar Tidak Boros Uang, Klik di Sini untuk Simak Tipsnya!

Demikian ulasan mengenai biaya membuat sertifikat tanah. Semoga Anda tercerahkan. Jangan sampai kena pungli dalam pengurusan sertifikat hak milik. 

 

Admin
Penulis