- Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
- Pelayanan Pendaftaran Tanah.
- Pelayanan Informasi Pertanahan.
- Pelayanan Lisensi.
- Pelayanan Pendidikan.
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
- Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
- Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)
- Luas Tanah sampai 10 hektar Tu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000
- Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
- Luas Tanah di atas 1.000 hektar Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000
BACA JUGA:
- Cara Jualan di Lazada dengan Mudah untuk Pemula, Simak langkah-langkah Berikut!
- Cara Investasi Emas yang Menguntungkan, Cocok Bagi Investor Pemula
Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/500×HSBKpa)+Rp350.000
- Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
- Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
- Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
Biaya Sertifikasi Tanah
Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Anda membeli sebidang tanah seluas 300m2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya.
Biaya pengukuran Tu=(300/ 500×Rp80.000)+Rp100.000=Rp148.000
Biaya pemeriksaan tanah Tpa=(300/500×Rp67.000)+Rp350.000=Rp390.000
Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50.000
TOTAL Rp 588.000
Keterangan: