Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

fin.co.id - 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah

  1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah.
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan.
  7. Pelayanan Lisensi.
  8. Pelayanan Pendidikan.
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
  11. Tarif Pelayanan.

Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)

  1. Luas Tanah sampai 10 hektar Tu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000
  2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
  3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000

BACA JUGA:

  1. Cara Jualan di Lazada dengan Mudah untuk Pemula, Simak langkah-langkah Berikut!
  2. Cara Investasi Emas yang Menguntungkan, Cocok Bagi Investor Pemula

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)

  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/500×HSBKpa)+Rp350.000
  2. Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  4. Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon

Biaya Sertifikasi Tanah

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Anda membeli sebidang tanah seluas 300m2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya.

Biaya pengukuran Tu=(300/ 500×Rp80.000)+Rp100.000=Rp148.000

Biaya pemeriksaan tanah Tpa=(300/500×Rp67.000)+Rp350.000=Rp390.000

Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50.000

TOTAL Rp 588.000

Keterangan:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi