Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

fin.co.id - 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah

Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp780.000

BACA JUGA:

  1. Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cobain 6 Rekomendasinya
  2. Cara Tukar Tambah iPhone di iBox, Ini Langkah dan Syaratnya

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.

Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. 

Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, agar tidak ada masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:

  1. Cara Naik Kelas BPJS Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan, Simak Infonya di Sini
  2. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah

Berikut Adalah Hitungan Biaya dari Girik ke SHM

Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perorangan di DKI Jakarta dengan luas 100m2 adalah sebagai berikut:

Biaya pengukuran Rp124.000

Biaya panitia Rp354.000

Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp528.000

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.

Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah. 

Admin
Penulis