Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.
Hitungan Biaya dari AJB ke SHM
Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:
Biaya pengukuran Rp340.000
Biaya panitia Rp390.000
Biaya pendaftaran Rp50.000
Total biaya Rp780.000
BACA JUGA:
- Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cobain 6 Rekomendasinya
- Cara Tukar Tambah iPhone di iBox, Ini Langkah dan Syaratnya
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik
Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.
Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.
Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, agar tidak ada masalah di kemudian hari.