Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

fin.co.id - 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah

Akta yang biasa disingkat AJB ini merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau bangunan dari pihak penjual secara lunas. Fungsi AJB juga penting bagi Anda saat memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.

Untuk mengajukan pembuatan sertifikat tanah dari AJB ke SHM, maka sama halnya dengan biaya pengajuan sertifikat hak milik (SHM). Prosesnya dilakukan langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional sesuai domisili.

Hitungan Biaya dari AJB ke SHM

Sebagai simulasi, untuk lahan di Provinsi DKI Jakarta dengan tanah seluas Rp1.000 m2 berikut ini rincian biayanya:

Biaya pengukuran Rp340.000

Biaya panitia Rp390.000

Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp780.000

BACA JUGA:

  1. Cara Mendapatkan Uang dari Internet, Cobain 6 Rekomendasinya
  2. Cara Tukar Tambah iPhone di iBox, Ini Langkah dan Syaratnya

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik

Girik bukanlah sebuah sertifikat melainkan tanda kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat. Kepemilikan ini tak tercatat di kantor pertanahan. Jadi, tanah sangat rentan disengketakan.

Sebagai tanda kepemilikan, sertifikat girik dapat dijadikan dasar untuk memohon hak atas tanah, karena pada dasarnya hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. 

Hal ini dapat dilihat pada pasal 5 undang-undang Pokok Agraria tahun 1960.

Oleh karena itu bila saat ini Anda baru menyadari bahwa status kepemilikan tanah masih sebatas girik, sebaiknya segera tempuh prosedur berlaku untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik, agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi