Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

fin.co.id - 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Ilustrasi - Biaya membuat sertifikat tanah

BACA JUGA:

  1. Cara Naik Kelas BPJS Untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan, Simak Infonya di Sini
  2. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah

Berikut Adalah Hitungan Biaya dari Girik ke SHM

Simulasi perhitungan biaya untuk tanah perorangan di DKI Jakarta dengan luas 100m2 adalah sebagai berikut:

Biaya pengukuran Rp124.000

Biaya panitia Rp354.000

Biaya pendaftaran Rp50.000

Total biaya Rp528.000

Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.

Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah. 

BACA JUGA:

  1. Kuncinya Disiplin! Begini Cara Menabung yang Benar Agar Tujuan Finansialmu Tercapai
  2. Milenial Wajib Tahu! Cara Menabung Untuk Beli Rumah, Penuh Perjuangan Gaes

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:

Jenis Pelayanan (Pasal 1).

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi