Penting! Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang Dimulai, Penunggak Bebas Denda Hanya Bayar Pokok Saja

Penting! Pemutihan Pajak di Kabupaten Tangerang Dimulai, Penunggak Bebas Denda Hanya Bayar Pokok Saja

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budhi-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda atau biasa disebut pemutihan pajak.

Penghapusan denda tersebut berlaku untuk seluruh masa pajak lewat melalui Program September Tumbuh dan September Bangkit.

(BACA JUGA:Ungkap Penimbunan Dua Setengah Ton Pertalite, Kompol Zamrul: Tak Ada Tempat Bagi Penimbun BBM dan LPG Subsidi)

(BACA JUGA:Waduh! Enam Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Tercatat di Sipol Sebagai Anggota dan Pengurus Partai Politik )

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi mengatakan, penghapusan pajak ini merupakan salah satu bentuk keringanan yang diberikan oleh Pemkab. 

Baik kepada para pemilik usaha dan juga masyarakat yang menunggak pajak.

"Program ini berlaku selama bulan September," kata Slamet Budhi, Jumat 2 September 2022.

"Dalam program ini, denda pajak akan dihapuskan dan cukup membayar pokoknya saja," imbuhnya

(BACA JUGA:Angelina Sondakh Beri Komentar Tak Terduga Usai Netizen Dibandingkan Dirinya Dengan Putri Candrawathi)

(BACA JUGA:Bharada E Buka-Bukaan, Mantan Napi Cemburu, Putri Candrawati Masih Hirup Udara Bebas)

Pada program September Tumbuh, kata dia, Pemkab Tangerang memberi keringanan penghapusan denda pajak restoran, hotel, hiburan, reklame, air tanah, dan pajak parkir.

"Sedangkan, pada program September Bangkit, diberikan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak PBB-P2," terangnya

Lewat September Bangkit, lanjutnya, masyarakat diberikan relaksasi pajak berupa penghapusan denda untuk seluruh masa pajak. 

"Kami sudah berikan keringanan, ayo segera manfaatkan kesempatan ini. Karena dengan membayar pajak, aset kita dapat terjaga dan terhindar dari pemblokiran PBB," pungkasnya. (Rikhi Ferdian)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: