Lima Pelaku Pengeroyokan Karyawan Steam Mobil di Tangerang Diciduk Polisi!

Lima Pelaku Pengeroyokan Karyawan Steam Mobil di Tangerang Diciduk Polisi!

Ilustrasi Aksi Pengeroyokan --Humas Polres Metro Tangerang Kota Untuk FIN

Lima Pelaku Pengeroyokan Karyawan Steam Mobil di Tangerang Diciduk Polisi!

- Aparat Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan lima pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raden Saleh, Karang Tengah, kota Tangerang.

Para pelaku yang diamankan berinisial WJP (16), AF (24), AK (21), B (28), dan S (28).

Kelimanya diketahui telah melakukan pengeroyokan terhadap dua karyawan cuci mobil berinisial GP (24) dan AD (29).

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.

Aksi pengeroyokan berawal saat pelaku WJP mengaku kepada pelaku AF (24) telah dibully oleh korban GP.

"Yang mana saat itu para pelaku tengah berkumpul," kata Zain, Kamis 27 April 2023.

Atas aduan tersebut, kelima pelaku lalu mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (bullying) AJP.

BACA JUGA:

Namun, sebelum sampai di lokasi salah satu mereka mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.

"Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat dilantai 2 dan langsung dipukuli," terangnya

"Lalu diseret turun dari lantai 2 dan kemudian kembali dipukuli secara bergantian," imbuhnya.

Dikatakan Zain, saat kejadian salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan berusaha untuk melerai.

Menurut Kapolres, saksi juga sempat menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi naas dia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.

"Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV," tuturnya.

Alhasil, ke lima pelaku berhasil diamankan polisi berikut barang bukti, dan selanjutnya mereka dibawa ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pelaku WJP, karena masih dibawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: