3 Pemuda Keroyok Polisi, Kapolres Garut: Miris! Sama Aparat Berani, Apalagi Masyarakat

3 Pemuda  Keroyok Polisi, Kapolres Garut: Miris! Sama Aparat Berani, Apalagi Masyarakat

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan tiga wisatawan terhadap anggota Satpolairud di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Rabu (26/4/2023). (ANTARA/Feri Purnama)--

3 Pemuda  Keroyok Polisi - Polres Garut menangkap tiga pemuda yang merupakan wisatawan asal Bandung karena menganiaya seorang anggota Satuan Polisi Air dan Udara Briptu RA.

Briptu RA sedang bertugas melakukan pengamanan objek wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pelaku bukan warga Garut, mereka adalah wisatawan yang kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap anggota kami," kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Rabu 26 Maret 2023.

Ia menyebutkan tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA:Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Diperiksa Propam Polda Sumut

Ketiga pemuda asal Bandung ini secara rombongan hendak mengisi libur Lebaran dengan berwisata ke Pantai Santolo.

Ketiga tersangka, kata Rio Wahyu, diamankan berawal dari adanya keributan di tempat wisata Pantai Santolo, Senin (24/4) petang.

Kemudian anggota Satpolairud Santolo mendatangi lokasi keributan dan mencoba melerai, kemudian mengamankannya.

Anggota yang sedang memakai seragam dinas tersebut yakni Briptu RA justru mendapatkan perlakuan dari pelaku dengan melakukan pemukulan berkali-kali hingga korban mengalami luka lebam di wajahnya.

BACA JUGA:40.000 Pendatang Baru Bakal Padati Jakarta Usai Lebaran

"Anggota kami yang saat itu berbaju dinas dipukuli beramai-ramai oleh tiga orang di belakang, dan menyebabkan luka yang lumayan cukup serius," katanya.

Adanya laporan penganiayaan itu, Rio Wahyu memerintahkan langsung jajarannya untuk mengamankan para pelaku dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Seluruh tersangka, kata dia, saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang melawan petugas keamanan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Kami kenakan pasal 170 KUHP juncto pasal 212 KUHP subsider pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, berkasnya segera kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: