Polisi Masih Dalami Motif Pembacokan Gegara Suara Knalpot di Tangsel

Polisi Masih Dalami Motif Pembacokan Gegara Suara Knalpot di Tangsel

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Yang Juga Rumah Pelaku Terlihat Masih Dipasangi Police Line. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Polisi Masih Dalami Motif Pembacokan Gegara Suara Knalpot di Tangsel - Pelaku pembacokan yang menewaskan Muhammad Fadli (23) berinisial B (23) di Jalan Ketapang, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, sudah ditahan di Polsek Pamulang.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, kepolisian telah menjalani proses pemeriksaan dan keterangan dari sejumlah saksi mata.

"Pelaku secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Galih kepada wartawan, Rabu 26 April 2023.

Terkait motif pembacokan, polisi hingga kini masih menggali informasi baik dari pelaku maupun dari para saksi guna mendapatkan kecocokkan keterangan.

BACA JUGA:

  1. Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Tangerang Sidak Sejumlah Kantor Dinas, Hasilnya...
  2. Kronologi Tewasnya Pemuda di Tangsel yang Dibacok Gegara Suara Knalpot Bising

"Hingga mendapatkan secara pasti motif pelaku nekat melakukan perbuatannya," ujarnya.

Diterangkan Galih, peristiwa itu terjadi pada hari malam takbir (21 April 2023) sekitar jam 9 malam.

Yang mana, ada dua korban satu meninggal dunia di tkp dan yang satu mengalami luka berat pergelangan tangannya putus.

Sesaat setelah kejadian, polisi yang mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian, langsung menangkap pelaku.

BACA JUGA:

  1. Pasang Tarif Parkir Rp800 Ribu, Tujuh Pelaku Pungli di Pantai Banten Dibekuk Polisi
  2. Lansia Lumpuh Dibuang Keluarganya di Pinggir Jalan, Kapolres: Warga Jambe Kabupaten Tangerang

"Setelah pelaku dilakukan penangkapan oleh kapolsek dan unit reskrim polsek pamulang saat ini untuk terhadap si pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

"Namun dalam hal motif dan kronologis secara detail masih dalam proses penyelidikan," sambungnya.

Dikatakan Galih, selain menangkap tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah golok atau pedang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

"Kini pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pamulang, Tangerang Selatan. pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: