3 Pemuda Keroyok Polisi, Kapolres Garut: Miris! Sama Aparat Berani, Apalagi Masyarakat
tiga tersangka yang diamankan yakni inisial RE, DK, dan AA semuanya berusia 19 tahun warga Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung.
Rio menegaskan tindakan tersangka itu merupakan kesalahan yang besar, karena kepada petugas saja berani melakukan penganiayaan, apalagi kepada masyarakat biasa.
Polisi, lanjut dia, memberikan tindakan tegas agar mereka mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Saya miris, jangankan sama masyarakat, sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan, oleh sebab itu saya melakukan tindakan tegas," katanya.