Pasang Tarif Parkir Kepada Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Pantai Anyer Diamankan Polisi

Pasang Tarif Parkir Kepada Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Pantai Anyer Diamankan Polisi

Tiga Juru Parkir di Pantai Anyer, Banten, Yang Diamankan Polres Cilegon Diduga Lakukan Pungli Parkir Kepada Wisatawan. --Humas Polda Banten Untuk FIN

Pasang Tarif Parkir Kepada Wisatawan, Tiga Pelaku Pungli di Pantai Anyer Diamankan Polisi - Tiga juru parkir diamankan Satgas Gakum Polres Cilegon karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di tempat wisata Pantai Anyer, Banten,

Ketiganya digelandang ke kantor polisi usai lakukan pungli parkir motor di trotoar jalan raya Bendulu, tepatnya di depan Hotel Marbella Anyer, Banten.

Pungli parkir motor itu dilakukan tiga juru parkir itu kepada masyarakat yang sedang berwisata di kawasan pantai Anyer itu. 

"Tiga juru parkir di trotoar yang diduga melakukan pungutan liar berhasil diamankan," terang Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, dikutip Senin 24 April 2023.

BACA JUGA:

  1. Polsek Tigaraksa Patroli Rumah Kosong Yang Ditinggal Pemudik
  2. Siaga Saat Cuti Lebaran, Puluhan Anggota Linmas Berjaga di Pusat Perbelanjaan Tangerang

Mereka adalah MI (25) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan DS (51) Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir bertuliskan Bapak Aning, 65 lembar tiket parkir bertuliskan KR serta uang tunai hasil pungli parkir itu.

"Uang tunai Rp714 ribu dari hasil tiket parkir KR dan uang tunai Rp320 ribu dari hasil tiket parkir Bapak Aning," ungkap Nandar.

Menurut Kasatreskrim, jalan trotoar di seberang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki.

BACA JUGA:

  1. MUI Persilakan Warga Muslim Kabupaten Tangerang Rayakan Lebaran Sesuai Keyakinan
  2. Mudik Lebaran, Seratusan Lebih Mobil Angkutan Barang Dikeluarkan Dari GT Cikupa Tangerang Merak

Yang mana, juru parkir ilegal yang diamankan tersebut telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengar memasang tarif tiket Rp10 ribu kepada pengunjung wisata pantai.

"Pengelola parkir tidak memiliki ijin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket Rp10 ribu tidak membayarkan pajak daerah. Hasil parkir digunakan untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir," tuturnya. 

"Dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," imbuhnya.

Dia menambahkan, ketiganya akan disangkakan pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan.

BACA JUGA:

  1. Puncak Arus Mudik, Tiga Ribu Lebih Kendaraan Melintasi GT Cikupa Tangerang Merak
  2. Ada Hambatan di Jalan? Berikut 12 Pospam Mudik Satpol PP Kabupaten Tangerang

"Atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: