Pakar Hukum Minta Bareskrim Polri Usut Kembali Kasus Penipuan Melibatkan Komisaris Utama PT Kalpataru
Ilustrasi: Pakar Hukum--
Sedangkan Burhanuddin yang menjadi tersangka kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara. Dia telah menjalani masa hukumannya 1,5 tahun penjara.(rls)
Sumber: