Pakar Hukum Minta Bareskrim Polri Usut Kembali Kasus Penipuan Melibatkan Komisaris Utama PT Kalpataru

Pakar Hukum Minta Bareskrim Polri Usut Kembali Kasus Penipuan Melibatkan Komisaris Utama PT Kalpataru

Ilustrasi: Pakar Hukum--

JAKARTA - Abdul Fickar Hajar minta penyidik Bareskrim Polri untuk kembali mengusut kasus penipuan. 

Kasus penipuan ini melibatkan tersangka Komisaris Utama PT Kalpataru atau PT Mahakam Sawit Plantation Group/MSPG Burhanuddin.

Sebelumnya, Burhanuddin diduga telah melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti itu, Burhanuddin diduga menyamarkan hasil kejahatan dengan mengagunkan sertifikat hasil kejahatan ke bank. 

Dengan begitu, ia seolah tengah mencari pinjaman kepada pihak bank. 

"Ini adalah TPPU, TPPU itu menyamarkan hasil kejahatan, kata Fickar menanggapi kasus tersebut.  

"Artinya jika seseorang melakukan kejahatan (korupsi misalnya) hasil uangnya dibelikan tanah atas nama orang lain.  Dalam kasus ini, sertifikat hasil kejahatan diagunkan ke bank seolah-olah cari pinjaman bisa dikatakan sebagai TPPU," sambungnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Fickar berpendapat bahwa dengan menerapkan pasal TPPU, pihak penyidik nantinya dapat melakukan sita dan blokir sertifikat tanah. 

Dan dengan begitu, sertifikat tanah yang disita ini nantinya dapat dikembalikan pada pemiliknya yang sah. 

Ia menambahkan bahwa ada dugaan sertifikat tanah Burhanuddin digadaikan lagi ke BDFK afiliasi bank QNB Qatar. 

Itu artinya, lanjut dia, sejatinya penjualan cessie dari bank QNB Indonesia kepada BDFK adalah ilegal. 

Hal itu disebabkan karena masih ada masalah pidana atau pun perdata. 

Oleh sebab itu, Fickar berharap bahwa Bareskrim bisa menjalankan penyidikan TPPU, untuk kemudian hakim dalam putusannya merekomedasikan kepada penyidik untuk melakukan Sita Eksekusi dan Sita Sertifikat Tanah  

Kronologinya, dalam kasus penipuan ini tersangka Burhanuddin awalnya menjual tanah ke Freddy Tjandra. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: