"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:
- Warga Tangsel Jadi Korban Begal Modus Mengaku Polisi, Motor dan Handphone Raib
- 10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang Ramadan