Tangerang

Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang

Satu pelaku perjudian berinisial RO (39) berhasil diamankan Polres Serang.

Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang
Tersangka RO (39) Pelaku Judi Gaple Diamankan Polres Serang

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. 

BACA JUGA:

  1. Warga Tangsel Jadi Korban Begal Modus Mengaku Polisi, Motor dan Handphone Raib
  2. 10 Pelaku Tawuran Diproses Hukum Polres Metro Tangerang Kota Sepanjang Ramadan

Berita Terkait