Dugaan Korupsi UIN Suska Riau, Pemotongan Remunerasi Dosen hingga Proyek Fiktif Mencuat

Dugaan Korupsi UIN Suska Riau, Pemotongan Remunerasi Dosen hingga Proyek Fiktif Mencuat

Forum dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melaporkan dugaan korupsi pemotongan remunerasi dosen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).--

Dugaan Korupsi UIN Suska Riau - Adanya dugaan korupsi di Universitas Islam (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau semakin mencuat. 

Forum dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melaporkan dugaan korupsi pemotongan remunerasi dosen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Forum Dosen UIN Suska Riau Irwandra menyebutkan, pelaporan korupsi remunerasi ini juga terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai yang bekerja di kampus UIN Suska Riau.

Irwandra mengaku telah mendatangi KPK Selasa 11 April 2023 untuk melaporkan dugaan korupsi.

BACA JUGA:Perpres 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara 

"Kami telah berupaya untuk melakukan pendekatan agar masalah ini dapat diselesaikan, tapi tak kunjung selesai," sebut Irwandra.

Dikatakannya, Rektor UIN Suska Riau Khairunnas Rajab sempat berdalih bahwa pemotongan ini merupakan kesalahan peraturan yang dibuat oleh rektor sebelumnya.

Selain pemotongan remunerasi, pihaknya juga melaporkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas di kampus UIN Suska. 

"Kalau dijumlahkan kerugian sekitar Rp12-13 miliar lebih," ucapnya.

BACA JUGA:Penyebab Gempa Tuban, BMKG: Aktivitas Deformasi Slab Pull Lempeng Indo-Australia

Pelaporan ini juga menjawab pernyataan Rektor Khairunnas di salah satu media massa yang mengusulkan untuk melaporkan ke penegak hukum apabila adanya kecurigaan.

"Kemarin setelah kami memasukkan laporan, kami juga dimintai keterangan oleh petugas KPK," ujarnya.

Saat dihubungi terkait pelaporan yang dilayangkan para dosen, Rektor Khairunnas Rajab mengaku menyerahkan semuanya pada alur hukum yang berlaku.

"Terkait laporan, biar hukum yang bicara. Indonesia negara hukum, maka apa pun yang dilakukan tidak boleh melawan hukum, termasuk laporan itu bisa berputar balik. Semua ada konsekuensinya," ucapnya menegaskan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: