Ahli Waris Kembali Ancam Blokade Tol Jatikarya Bekasi Sampai DIbayar Haknya

Ahli Waris Kembali Ancam Blokade Tol Jatikarya Bekasi Sampai DIbayar Haknya

Ahli waris tanah Tol Jatikarya saat ditemui di lokasi blokade-Dokumen Istimewa-

Ahli Waris Kembali Ancam Blokade Tol Jatikarya - Puluhan ahli waris tanah Tol Jatikarya, hingga kini masih masih terus menggelar unjuk rasa guna menuntut hak pembayaran pembebasan lahan miliknya.

Salah satu ahli waris, Gunun mengungkapkan, pihaknya akan terus menduduki tanah miliknya sampai haknya dibayarkan.

"Saat ini aksi di lokasi dudukin fisik, memang kita sudah 24 jam, bahkan buka puasa bersama, salat magrib, dan salat tarawih," kata Gunun saat dihubungi, Rabu 12 April 2023.

Menurutnya, ahli waris pada hari Senin (10/4) lalu membuka 1 jalur Tol Jatikarya, karena ada pihak yang menjanjikan penyelesaian masalah pembayaran.

BACA JUGA:Blokade Tol Jatikarya Dibuka, Ahli Waris Hanya Izinkan 1 Jalur yang Bisa Dilewati Kendaraan

Apabila janji itu tidak bisa ditepati hingga Kamis (13/4), puluhan ahli waris akan kembali berencana menutup akses Tol Jatikarya tersebut.

"Kita sudah mulai sejak senin kemarin, ada salah satu pihak yang menjanjikan selesai. Itupun kami beri waktu sampai besok, kalau besok masih tarik ulur pencairan aksi kita totalin," ucapnya.

Gunun memastikan, seluruh ahli waris hingga malam ini masih menempati Tol Jatikarya di area yang telah sah milik warga.

Hari inipun, ahli waris tidak membuka seluruh jalur di Tol Jatikarya sesuai perjanjian yang telah disepakati usai aksi blokade pada hari Senin lalu.

BACA JUGA:Ahli Waris Masih Bertahan Melakukan Blokade, 2 Truk Brimob Tiba di Tol Jatikarya Bekasi

"Iya masih kita berlakukan itu, jalur masuk tol maupun jalur keluar hanya dibuka 1 jalur saja," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, aksi blokade ruas Tol Jatikarya Kota Bekasi di kedua arah sudah sering dilakukan oleh para ahli waris guna menuntut haknya.

Menurut Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik ahli waris. 

Namun hingga saat ini, puluhan ahli waris yang berhak menerima uang ganti rugi belum mendapatkan uang yang menjadi haknya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: