Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya

Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya

Gerbang tol Jatikarya, ruas tol Cimanggis-Cibitung dibuka kembali usai 8 jam diblokade ahli waris pemilik lahan-Tuahta Simanjuntak untuk FIN.CO.ID-

Pengadilan Negri Kota Bekasi Tunggu Surat Badan Pertanahan Nasional, Terkait Uang Ganti Rugi Tol Jatikarya - Aksi unjuk rasa terus dilakukan oleh ahli waris pemilik tanah yang di bangun Tol Jatikarya Bekasi, guna menuntut hak pembayarannya segera diselesaikan.

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat mengungkapkan, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Warga meminta uang konsinyasi supaya dicairkan, tapi ada syaratnya harus ada surat pengantar dari BPN belum turun sampai sekarang," kata Surachmat, Rabu 12 April 2023.

Ia menjelaskan, dalam kurun waktu 2 minggu belakangan PN Bekasi Kelas 1A sudah berupaya meminta percepatan surat pengantar ke BPN.

BACA JUGA:

  1. Unjuk Rasa di Tol Jatikarya Bekasi Hasilkan Kesepakatan
  2. 7 Titik Pos Pemantauan Mudik Lebaran Polres Metro Bekasi Kota


"Sudah pernah dilakukan ke BPN, saya sudah minta juga supaya cepat, sekitar 2 minggu lalu, saya lupa tepatnya kapan saya sudah ke situ," ungkapnya.

Hingga kini Surachmat menjelaskan, PN Bekasi Kelas 1A belum menerima surat dari Badan Pertanahan Nasional terkait pencairan uang milik ahli waris.

Pihaknya juga belum mengetahui secara pasti, berapa jumlah ahli waris yang menerim uang pencairan karena datanya tercantum dalam surat dari BPN

"(Uang) sudah dititipkan dari 2017 (oleh KemenPUPR) karena waktu itu masih ada perkara jadi dititipkan. Kita belum ada data warga yang menerima itu siapa datanya ada di BPN. Karena di dalam surat pengantar itu ada siapa yang menerima, objeknya berapa luas dan nilainya jadi ada ketentuannya itu," ucapnya.

BACA JUGA:

  1. Kasus Peluru Nyasar di Kota Bekasi Masih Diselidiki, Kompol Erna: Yang Pasti Korban Sudah Membaik
  2. Kecelakaan Truk di Tol Jakarta Cikampek Membawa Rejeki, Emak-emak Senang Dapat Ikan Tongkol Gratis


Diketahui sebelumnya, aksi blokade ruas Tol Jatikarya Kota Bekasi sudah sering dilakukan oleh para ahli waris guna menuntut haknya.

Menurut Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 28 PK/PDT2008 tertanggal 28 November 2008 Jo Putusan PK II Nomor: 815/PDT/2018 Desember 2019 menyatakan tanah yang dibangun jalan Tol adalah milik ahli waris. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: