Sejarah Singkat Pemberian THR dari Masa ke Masa

Sejarah Singkat Pemberian THR dari Masa ke Masa

Ilustrasi THR-Ilustrasi-

Sejarah THR dari Masa ke Masa- Tunjangan Hari Raya atau yang sering disingkat sebagai THR, merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan baik swasta maupun pegawai negeri sipil alias PNS. 

THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan selama setahun penuh. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah dan awal mula THR di Indonesia?

THR pertama kali diberlakukan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Pada saat itu, para pekerja pribumi yang bekerja di perkebunan-perkebunan milik Belanda tidak diberikan cuti lebaran dan hanya mendapatkan upah yang rendah. 

Hal ini menimbulkan protes dan mogok kerja oleh para pekerja. Pada akhirnya, pemerintah kolonial Belanda memberikan kebijakan memberikan tunjangan khusus untuk cuti lebaran yang kemudian disebut dengan THR. Kebijakan ini diberlakukan pada tahun 1932.

Setelah Indonesia merdeka, Istilah THR diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi. 

BACA JUGA:

Salah satu program kerja yang diusung kabinet ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan aparatur negara berupa tunjangan

THR kemudian diatur lebih detail dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerja yang sudah bekerja selama minimal satu tahun di suatu perusahaan berhak menerima THR. Besaran THR yang diberikan setidaknya sama dengan satu bulan upah pekerja tersebut.

Dalam perkembangannya, pemberian THR seringkali menimbulkan kontroversi dan protes dari serikat pekerja dan organisasi-organisasi yang memperjuangkan hak-hak pekerja. 

Banyak perusahaan yang tidak memberikan THR dengan alasan krisis ekonomi atau kondisi keuangan perusahaan yang buruk.

Oleh karena itu, serikat pekerja dan organisasi-organisasi sering mengadakan demonstrasi dan aksi unjuk rasa untuk menuntut pemberian THR yang sesuai dengan hak-hak mereka.

BACA JUGA:

Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia memberikan kebijakan khusus terkait pemberian THR di tengah pandemi COVID-19. 

Pemerintah memperbolehkan perusahaan memberikan THR secara bertahap, yaitu sebesar 50% pada saat menjelang Idul Fitri dan 50% sisanya diberikan paling lambat 7 hari setelah Idul Fitri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: