Bawa Proposal 'Bodong' Untuk Minta THR, Pemuda di Tambora Nyaris Dibui 6 Tahun

Bawa Proposal 'Bodong' Untuk Minta THR, Pemuda di Tambora Nyaris Dibui 6 Tahun

Bawa Proposal 'Bodong' Untuk Minta THR, Pemuda di Tambora Nyaris Dibui 6 Tahun--Kapolsek Tambora Untuk FIN

Bawa Proposal 'Bodong' Untuk Minta THR, Pemuda di Tambora Nyaris Dibui 6 Tahun - Aparat Polsek Tambora, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial MR (25) atas aksinya melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR lebaran mengatasnamakan pengurus masjid.

Ya, pelaku mengedarkan proposal permintaan THR mengatasnamakan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menuturkan, pelaku ditangkap usai menerima sumbangan dari Restauran China sebesar Rp300 ribu, pada Minggu 9 April 2023.

"Pelaku ditangkap sekira jam 15. 30 WIB di Jalan Bandengan RT 001/005 Pekojan, Tambora, setelah pelaku menerima sumbangan dari Resto China Rp300 ribu," terang Putra.

BACA JUGA:

Pemilik restauran yang curiga dengan gerak-gerik pelaku kemudian mengamankannya saat pelaku akan pergi.

"Berhasil ditangkap oleh pemilik restauran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali, kemudian pelaku diamankan di Pos Rw 05," jelasnya.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna penyidikan lebih lanjut," sambungnya.

Dari keterangannya, pelaku sudah dua hari melakukan penipuan dengan modus mengedarkan proposal palsu tersebut.

BACA JUGA:

Proposal THR atas nama DKM Nurul Falah ini sudah diedarkan pelaku di Minimarket, Hotel, Restauran China, dan warteg yang berada di Jalan Bandengan Selatan RT001/005, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

"Tidak ada komplotan dan dilakukan hanya sendiri. Terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran," kata Putra.

"Lokasi yang di datangi pelaku baru lima lokasi. Yang memberikan sumbangan baru satu (Restauran China) tetapi uang hasil sumbangan diambil kembali," imbuhnya.

Dijelaskan Putra, perbuatan yang dilakukan oleh MR adalah tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP.

BACA JUGA:

Yang mana, pelaku telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dipergunakan untuk mengambil keuntungan pribadi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Namun, Putra menambahkan, atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice.

"Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," ujarnya.

BACA JUGA:

Putra pun mengimbau masyarakat Tambora untuk tidak segan melaporkan ke Polsek jika ada pihak-pihak yang meminta THR dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Termasuk yang pihak yang meminta THR dengan membawa massa. Polsek Tambora akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: