Pemerintah memperbolehkan perusahaan memberikan THR secara bertahap, yaitu sebesar 50% pada saat menjelang Idul Fitri dan 50% sisanya diberikan paling lambat 7 hari setelah Idul Fitri.
Dalam sejarahnya, pemberian THR menjadi bukti bahwa keberadaan agama Islam di Indonesia memberikan pengaruh yang kuat dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
THR juga menjadi bagian penting dalam hak-hak pekerja dan menjadi indikator kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Meskipun demikian, THR masih menjadi permasalahan yang perlu diatasi agar para pekerja mendapatkan hak-hak mereka dengan adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.