Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.--

Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Juni 2015, Vonis Ditambah Jadi 14 Tahun 

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kembali tak puas dengan diskon 1 tahun.

Pada 9 Maret 2015, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pada Juni 2015 Majelis Hakim Agung yang dipimpin almarhum Artidjo Alkostar menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

BACA JUGA:

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

September 2020, Vonis Anas Didiskon Jadi 8 Tahun 

Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Pada tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) kembali memberi diskon dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta.

BACA JUGA:

Anas tetap harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan USD5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

11 April 2023, Anas Urbaningrum Bebas

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: