Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas 11 April 2023

Anas Urbaningrum meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/am.--

Jejak Kasus dan Diskon Vonis Anas Urbaningrum -  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.

Terpidana kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor ini akan bebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Anas mulai 11 Politikus itu pun akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti. 

BACA JUGA:

Berikut jejak kasus dan diskon vonis Anas Urbaningrum hingga bebas

Februari 2013, Ditetapkan Tersangka 

Anas Urbaningrum menjadi tersangka kasus korupsi P3SON Hambalang pada 22 Februari 2013. Anas kemudian ditahan KPK pada 10 Januari 2014.

November 2014, Divonis 8 Tahun Penjara

Pada September 2014, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta memberikan vonis terhadap Anas Urbaningrum hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

BACA JUGA:

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta dihukum 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp94 miliar serta 5,2 juta dollar AS.

Februari 2015, Vonis Didiskon Satu Tahun 

Tak puas dengan vonis hakim, Anas Urbaningrum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: