News

Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba (MT).

Sekjen Kemenkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI
Sekjen Kemenkominfo Mira Tayyiba

- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;

- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;

- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;

- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;

- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

Berita Terkait