Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 April 2023

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 April 2023

Irjen Pol Ferdy Sambo berfoto bersama keluarga dan 8 anggota squad atau ajudannya-Roslin Emika -Facebook

Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 12 April 2023

Putusan perkara banding Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 12 April 2023 lewat sidang terbuka.

Hal tersebut disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan terkait putusan perkara pidana banding Ferdy Sambo Cs.

"Ya, benar. Pembacaan putusannya pada hari yang sama, tanggal 12 April 2023. Tetapi, pembacaannya tentu saja secara bergiliran karena majelis hakimnya kan satu yang terdiri dari lima orang hakim tinggi," ucap Binsar dilansir dari Antara, Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Pejabat OJK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Pengelolaan Dana Pensiun

Sebelumnya, perkara pidana banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan sudah terdaftar.

"Bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

Majelis hakim pun sudah mempelajari berkas perkara Ferdy Sambo Cs dan selanjutnya mereka akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.

BACA JUGA:Teddy Sambo

Dikutip dari data perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo Cs, ada lima hakim tinggi yang akan membacakan putusan banding.

Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso hakim anggota dalam perkara Ferdy Sambi, dan Hakim Ewit Soetriadi yang menjadi ketua majelis dalam perkara Putri Candrawathi.

Kemudian Ketua Majelis Hakim H. Mulyanto untuk perkara Ricky Rizal Wibowo, Ketua Majelis Hakim Abdul Fattah untuk perkara Kuat Ma’ruf dan  Hakim Tony Pribadi selaku hakim anggota.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding

Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Sementara itu, Richard Eliezer yang semula dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung RI juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo Cs.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: