Moeldoko Kembali Manuver Rebut Partai Demokrat, AHY: Ada Upaya Jegal Anies Baswedan

Moeldoko Kembali Manuver Rebut Partai Demokrat, AHY: Ada Upaya Jegal Anies Baswedan

Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).--

Moeldoko Ajukan PK Rebut Partai Demokrat- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko kembali mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung untuk merebut Partai Demokrat. 

Pengajuan PK ini dilakukan Moeldoko setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2022.

Kasasi tersebut perihal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 2021. 

Menurut Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, langkah Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun untuk mengajukan PK merupakan upaya untuk menjegal Anies Baswedan dan membubarkan koalisi Perubahan yang digagas Partai Demokrat, PKS dan NasDem. 

BACA JUGA:AHY Sebut Moeldoko Ajukan PK Pengurusan Partai Demokrat, Moeldoko: Ora Ngerti Aku Urusannya

BACA JUGA:Profil Singkat Koesni Harningsih, Istri Moeldoko yang Meninggal Dunia Kemarin

"Saudara-saudara sekalian, KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023. Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden," kata AHY dalam konferensi Pres di DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 3 Maret 2023.

AHY mengatakan, bahwa menurut forum Commander's Call, PK yang diajukan Moeldoko berkaitan erat dengan kepentingan politik pihak tertentu. 

"Tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan Saudara Anies Baswedan," kata AHY.

AHY meyakini Demokrat berada dalam posisi yang benar. AHY mengatakan, sudah 16 kali upaya Moeldoko uang mengambil alih Partai Demokrat namun tidak berhasil. 

BACA JUGA:Piala Dunia U-20 yang Sudah Batal Main di Indonesia, Mendadak Masuk Agenda Partai Demokrat?

BACA JUGA:Koalisi Perubahan untuk Persatuan Resmi Dibentuk, NasDem Demokrat dan PKS Sepakat Kerja Sama

" Pengalaman empiris menunjukkan sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," imbuh dia.

Menurut AHY, Moeldoko cs mengajukan PK dengan alasan telah menemukan empat bukti baru. Namun, AHY menilai bukti tersebut merupakan bukti lama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: