Terjaring Razia Ramadan, 14 PSK Digaruk Satpol PP Kabupaten Tangerang

Terjaring Razia Ramadan, 14 PSK Digaruk Satpol PP Kabupaten Tangerang

Sejumlah PSK Saat Terjaring Razia Gemilang Tertib Ramadan Oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Terjaring Razia Ramadan Satpol PP  Tangerang- Sebanyak 14 Pekerja Seks Komersial (PSK) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Belasan PSK itu terjaring dalam operasi Gemilang Tertib Ramadan yang digelar di 3 wilayah yakni Kecamatan Pasar Kemis, dan Cikupa.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan 14 orang wanita dan 6 orang laki-laki.

"Dalam operasi ini total ada 20 orang yang kami jaring, terdiri dari 14 wanita dan 6 pria, kami juga menemukan beberapa dus botol miras kosong," ucap Fachrul Rozi, Sabtu (01/04/2023) dini hari.

BACA JUGA:Polisi Lakukan Razia Besar-besaran Terhadap Toko Penjual Obat Keras di Tangerang

BACA JUGA:Nekat Beroprasi Saat Bulan Puasa, 8 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Razia Petugas Gabungan

Dengan adanya temuan tersebut, ia menjelaskan para PSK dan pria tersebut langsung dibawa ke Markas Komando Satpol PP guna dilakukan pembinaan dan juga pendataan.

Tujuannya untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal tersebut.

"Mereka yang diamankan selanjutnya dilakukan pembinaan dan pendataan di kantor,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Syahdan Muchtar mengatakan, operasi Gemilang Tertib Ramadan ini digelar untuk meminimalisir gangguan masyarakat, apalagi saat ini umat muslim tengah melangsungkan ibadah puasa.

BACA JUGA:Tetap Buka di Bulan Puasa, 2 Toko Minuman Keras Kena Razia Polres Metro Bekasi Kota

BACA JUGA:Info Razia ke Tempat Karaoke dan Spa di Citra Raya Kerap Bocor, Siapa Bermain?

Selain itu, Syahdan menyebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan tempat prostitusi dan tempat hiburan malam selama bulan ramadan.

Dirinya meminta agar masyarakat bisa melaporkan jika terdapat hal yang tidak diinginkan.

"Berdasarkan Perda dan juga surat edaran bersama Bupati Tangerang, Kemenag dan MUI tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan dan Sejenisnya pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 maka Satpol PP akan terus melakukan tugasnya secara massif," pungkasnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: