Info Razia ke Tempat Karaoke dan Spa di Citra Raya Kerap Bocor, Siapa Bermain?

Info Razia ke Tempat Karaoke dan Spa di Citra Raya Kerap Bocor, Siapa Bermain?

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi berbicara soal Razia tempat Karaoke dan SPA di Kawasan Citra Raya yang selalu gagal karena diduga informasi bocor-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

TANGERANG, FIN.CO.ID -- Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi menduga informasi terkait razia ke tempat hiburan malam di kawasan Citra Raya, Cikupa, kerap bocor.

Pasalnya, setiap kali petugas hendak melakukan penertiban, kawasan yang diduga ada praktik prostitusi di dalamnya itu selalu sepi seperti tak berpenghuni. 

BACA JUGA:Rusak Berat, Angkot Angkut 18 Karyawan Nikomas Tabrak Truk di Tol Tangerang-Merak, Begini Kondisi Para Korban

BACA JUGA:Download GB WhatsApp Pro Apk v17.20 56MB, Tinggal Klik Link di Sini Gratis!

"Kita sudah berkali-kali melakukan penertiban tapi selalu kosong. Saya menduga ada yang bocor (informasi)," katanya, Kamis 12 Januari 2023.

Dia mengungkapkan, pihaknya pun merasa perlu membuat strategi untuk menginvestigasi dugaan adanya praktik prostitusi di kawasan Citra Raya. 

Agar saat kembali dilakukan penindakan ke lokasi hasilnya tidak selalu nihil. 

"Tapi dari hasil patroli kita selama dua malam memang ada 4 spa disitu dan ada 3 spa yang tutup," ujarnya.

BACA JUGA:Buntut Meninggalnya TKI Marsih di Arab Saudi, Pemkab Tangerang: TKI Ilegal Asal Tangerang Tinggi

BACA JUGA:3 Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 Gratis Ada Disini, Pelajari Fitur-Fitur Barunya Berikut Cara Unduhnya

Untuk informasi, dugaan adanya praktik prostitusi di kawasan Citra Raya tengah menjadi sorotan anggota komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, buntut dari aduan masyarakat.

Bahkan, beberapa waktu lalu para pengelola tempat hiburan malam di kawasan elit itu pernah dipanggil oleh komisi II ke gedung Dewan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Nasrullah menegaskan, para pengelola tempat hiburan malam wajib mengikuti aturan yang berlaku. 

Yang mana, dalam Perbup Nomor 14 Tahun 2014 disebutkan bahwa tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi mulai pukul 12.00-23.00 WIB.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: