Kliennya Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Kliennya Divonis 12 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim

Palu Hakim, Image oleh Miami Car Accident Lawyers dari Pixabay --

JAKARTA - Astono Gultom SH menyayangkan keputusan majelis hakim  terhadap kliennya.

Ia adalah tim kuasa hukum dari terdakwa Budi Hartono Linardi, yang dihukum 12 tahun penjara. 

Budi Hartono Linardi dihukum dalam perkara dugaan korupsi impor besi atau baja dan turunannya. 

Ia diduga melangar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Penerapan sangkaan pidana korupsi yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 adalah keliru dan tidak tepat," kata Astono Gultom kepada wartawan di Jakarta (28/03).

Menurut pendapatnya, penerapan pasal yang disebut hanyalah sebagai jembatan untuk menjerat enam perusahaan importir besi. 

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta, kliennya tidak terbukti merugikan negara. 

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bahwa kerugian keuangan negara itu tidak terbukti," tegasnya. 

Ia juga menyayangkan hasil audit yang dianggap merugikan kliennya. Bahkan dalam audit itu, katanya, tidak disebutkan bagian apa dan perbuatan apa yang telah menyebabkan kerugian negara. 

Ia juga menambahkan bahwa di dalam persidangan, kewajiban 6 importir ini sudah dibayar lunas. 

Gultom melanjutkan bahwa kliennya, sudah menyediakan bukti pembayaran atas 6 importir yang dimaksud. 

Pembayaran itu, lanjut dia, adalah sebesar Rp540 miliar yang dibayarkan kepada kas negara.

 

Sayangnya tambah dia, bukti pembayaran tersebut tidak dijadikan bukti pertimbangan, terang Gultom. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: